P. BRANDAN (Berita) : Dua tersangka narkotika jenis sabu sabu diringkus Polsek Pangkalanbrandan,di Link III Gg Amal Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, Sabtu (3/4/2021)
Kedua tersangka SW, 29 berdomisili di Lingkungan III Gg Amal Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat. Kemudian Ju, 43 thn, warga Lingkungan IV Pasar Pipa Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab.Langkat
Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman Minggu (4/4/2021) menjelaskan kedua tersangka ditangkap personel Polsek Pangkalanbrandan saat sedang duduk di samping rumah tersangka SW dan menemukan barang bukti.
Dijelaskan Yasir, Polsek P. Brandan melakukan penggeledahan di dalam celana tersangka SW dan di temukan di dalam celana dompet kecil berwarna coklat kotak kotak yang berisi satu plastik klip bening ukuran sedang narkotika jenis sabu.
” Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek P. Brandan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Yasir(bap)















