Pemkab Nisel Gelar Sosialisasi Protokol Kesehatan

  • Bagikan
Berita Sore/Menghadapi Sarumaha Sekda, Ikhtiar Duha mewakili Bupati Nias Selatan bersam Forkopimda pada saat sosialisasi adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan Covid-19 serta penyerahan bantuan sosial secara simbolis kepada lansia dan disabilitas berupa paket sembako yang dikemas oleh Dinas Sosial Kabupaten Nisel, Rabu (16/09/2020), di GBP BKPN Jemaat Telukdalam.
Berita Sore/Menghadapi Sarumaha Sekda, Ikhtiar Duha mewakili Bupati Nias Selatan bersam Forkopimda pada saat sosialisasi adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan Covid-19 serta penyerahan bantuan sosial secara simbolis kepada lansia dan disabilitas berupa paket sembako yang dikemas oleh Dinas Sosial Kabupaten Nisel, Rabu (16/09/2020), di GBP BKPN Jemaat Telukdalam.

TELUKDALAM (Berita): Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) menggelar sosialisasi regulasi penerapan protokol kesehatan, Rabu (16/09/2020), di Gedung Balai Persekutuan BKPN Jemaat Telukdalam, Nisel, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Nisel.

Sekda Nisel, Ir. khtiar Duha,MM.,  memaparkan beberapa regulasi diantaranya, Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. Serta Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Selatan.

Lebih lanjut Ia mengatakan kebijakan Pemerintah Daerah untuk memutus penularan Covid-19 mulai tanggal 3 September 2020 yang lalu telah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor: 443/12414/DINKES/IX/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19 dimana salah satu isinya disepakati untuk menutup sementara gedung gereja dan beribadah di rumah masing-masing mulai tanggal 3 – 17 September 2020 yang rencananya akan diperpanjang dengan mempedomani ketentuan yang berlaku,” ujar Sekda Ikhtiar Duha.

Pemerintah Kabupaten Nisel sangat mengharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut. Alasannya, pada September 2020 ini terdapat peningkatan jumlah pasien dikonfirmasi positif Covid-19 yang cukup signifikan di Kepulauan Nias.

Hal ini disampaikan Sekda, Ikhtiar Duha mewakili Bupati Nisel, pada sosialisasi adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan Covid-19. Ia mengatakan kunci utama untuk menghindari Covid-19 adalah mematuhi protokol kesehatan dengan pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun. Serta berdoa kepada Tuhan karena segala usaha kita akan sia-sia bila kita tidak mengandalkan Tuhan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nisel, Intansani Haria,SE.,MM., melalui laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut untuk mengedukasi masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Selatan. Pelaksanaannya per wilayah dimulai di wilayah I (satu) terdiri dari Kecamatan Telukdalam, Fanayama, Onolalu dan Luahagundre Maniamolo. Dengan peserta Camat, Kepala Desa, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat.

Menyikapi sosialisasi adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan Covid-19, Liberal Wau selaku tokoh masyarakat wilayah I,  mengucapkan terima kasih atas kepedulian Pemkab Nisel dengan masyarakat terutama dalam menghadapi wabah virus Covid-19 sehingga masyarakat tetap tegar. “Melalui sosialisasi ini kami mengharapkan dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh serta selalu memperhatikan kondisi sosial masyarakat,” harap Liberal Wau.

Dalam sambutan Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat,S.I.K., mewakili Forkopimda mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari ini telah melakukan sosialisasi tentang pendisiplinan pemakaian masker. “Dalam hal ini kami himbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan karena tahapan sesudah ini adalah pemberian sanksi sosial, sanksi administrasi dan sanksi hukum,” ungkap AKBP Arke Furman Ambat.

Sementara itu, Dandim 0213/Nias, Letkol Inf. TP. Lobuan Simbolon mengatakan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di Kepulauan Nias akan dilakukan operasi pendisiplinan pemakaian masker. “Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 dan pemberian sanksi sosial. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk menyadari sendiri bahwa penting pemakaian masker agar penyebaran Covid di Kabupaten Nias Selatan tidak berkembang dan segera berlalu,” imbau Lobuan Simbolon

Pada acara sosialisasi itu juga disertai dengan penyerahan secara simbolis bantuan sosial kepada warga yang lanjut usia (Lansia) dan disabilitas mental/fisik berupa paket sembako yang diserahkan oleh Sekda Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha,MM., Danlanal Nias, Letkol Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo, Dandim 0213/Nias, Letkol Inf. TP. Lobuan Simbolon, Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat,S.I.K., Camat Fanayama, Arifman F. Wau,SS.,MM., Camat Telukdalam, Dionisius Wau,SE.,MM., Camat Onolalu, Darnis Harita,ST., dan Kepala Dinas Sosial, Instansani Haria,SE.,MM. (mhs)

  • Bagikan