PALUTA ( Berita ) : Pemerintah Kecamatan Ujung Batu Padang lawas Utara menyalurkan Program berupa bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari APBD Paluta untuk warga terdampak Covid-19, Senin (07 /09 /2020)
Penyaluran bantuan langsung diserahkan Camat Ujung Batu Sanusi Siregar S.Sos. dan kepala Desa Jambu Tonang Baginda Hasibuan, Pejabat Pemerintah Perwakilan kabupaten Paluta yg hadir, Warga 60 KK terdampak Covid-19. yang dipusatkan di Aula Kantor Desa jambu Tonang Ujung Batu, Paluta.
Camat Ujung Batu Sanusi Siregar S.Sos Didampingi Sekcam Ujung Batu Budi Alamsyah Hasibuan SE menyampaikan kepada warga bahwa penyaluran BLT dari APBD ini merupakan bentuk perhatian dari Pemkab Paluta terhadap warga yang terdampak Covid-19.
Kita akui banyak warga yang terdampak namun belum tercover di program bantuan yang ada, karena itu Pemkab menganggarkan dana untuk mengcover warga yang belum menerima bantuan atau program bantuan apapun dari pemerintah,” ujarnya.
kades Jambu Tonang Baginda Hasibuan masa pandemi Covid-19 diprediksi masih lama. Karena itu ia berharap agar masyarakat penerima bantuan menggunakan uang ini sehemat mungkin.
Ia juga mengingatkan agar warga menghitung jumlah rupiah bantuan yang di terima dan melaporkan apabila nantinya ada kesalahan ucap kades Baginda Hasibuan.
Sementara, tim perwakilan penyaluran BLT APBD Kabupaten Paluta yakni Kepala BKD Paluta H. Hasan Basri Siregar dalam sambutannya menyampaikan tujuan pelaksanaan penyaluran BLT bagi warga terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Paluta ini adalah untuk meringankan beban keluarga yang terdampak Covid-19 .
Katanya, bantuan sosial ini tidak diberikan kepada keluarga yang kepala keluarga dan anggota keluarganya bekerja sebagai PNS, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, pejabat negara, pejabat daerah dan perangkat desa.
Bantuan ini tidak diberikan kepada pemilik UMKM yang menerima bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Dan juga warga penerima BPNT, PKH, BST, kartu prakerja dan penerima BLT Dana Desa,” terangnya.
Aspan Siregar Dari Dinas Sosial Paluta BLT sebesar Rp 600 ribu setiap bulan selama 3 bulan dengan total Rp1.800.000 dan hari ini masyarakat menerima lansung tiga bulan.. Untuk persyaratan penerima bantuan yakni memiliki KTP, KK dan berdomisili di Kabupaten Paluta.( ikh)















