SUNGGAL (Berita) : Dua orang pelaku jambret HP yang terjadi di jalan Banten Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal Deli Serdang di ringkus Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Jumat (28/8)
Keduanya masing masing AP (29) warga Suka Damai Desa Kelambir Lima Kec.Hamparan Perak dan IWS (30) warga jalan Menteng II Desa Binjai Kec.Medan Denai.Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti Satu (1) unit HP merk Huawei serta satu (1) unit sepeda motor Mio yang di gunakan pelaku
Kapolsek Medan Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak.SE.MH yang di dampingi Panit Reskrim Iptu Jafri. Simamora.SH menyebutkan, peristiwa berawal Kamis (20/8) sekitar jam 18.30.wib.
WP (39) yang merupakan korbannya warga jalan Kelambir V Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal Deli Serdang saat itu hendak berbelanja di jalan Gaperta Ujung.
Saat berada di jalan Banten Desa Tanjung Gusta ,Dua pelaku yang datang dari arah belakang dengan mengunakan sepeda motor memepet korban dan langsung merampas HP milik korbannya
Selanjutnya, WP yang tak mau kehilangan HP nya langsung mengejar kedua dengan sepeda motor miliknya sambil berteriak “maling”.
Teriakan korban tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar dan melakukan pengejaran, sementara dua pelaku yang mengetahui kejaran warga mencoba melarikan diri dari kejaran warga.
Namun naas kedua pelaku jambret terjatuh, warga yang sudah geram langsung mengamankan pelaku dan menghajarnya sebut Budiman
Dikatakannya, saat kedua pelaku menjadi bulan bulan warga, petugas yang sedang melaksanakan operasional mengetahui adanya pelaku jambret langsung mengamankannya dan mengelandang ke markas kepolisian.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang di persangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun jelas Kanit (ML)















