Tanjungbalai ( Berita ) : Berita : Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Tersangka BW Alias Budi Untut memiliki Narkoba jenis Sabu seberat kotor 2. 86/Gram, Kamis (20/08/2020), sekitar pukul 16.00 Wib, di Dusun IV Sei Apung Jaya. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan.
Tersangka BW alias BUDI UNTUT, Lk, 34 Thn, Dusun IV Sei Apung Jaya. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjungbalai dipimpin unit II. Aiptu NB. Harianja sebelum penangkapan mendapat Informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan turun di TKP dan melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka BW alias Budi Untut sesuai informasi.
Tersangka BW Alias Budi Untut diamankan Tim Sat Narkoba sedang didalam rumahnya duduk di lantai ruang tamu rumah dan saat melihat kedatangan Tim Narkoba Polres Tanjungbalai dan tersangka BW alias Budi Untut langsung membuang barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan tangan kirinya.
Saat dilakukan petugas Tim Satnarkoba Introgasi singkat, tersangka BW alias Budi Untut menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Setelah tersangka mengaku narkoba itu miliknya, Tim melakukan penyitaan barang bukti ( BB ) Sabu dan tersangka BW alias Budi Untut diboyong dan adiamankan Ke Mapolres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira Sik. MH saat dikonfirmasi Wartawan melalui Kabag Humas. Iptu. A. Dahlan Panjaitan, benarkan penangkapan tersangka BW alias Budi dan bersama barang bukti, tersangka ditahan untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut. ” Ujarnya. ( syn )















