TELUKDALAM (Berita): Melalui momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020, Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha,SH.,MH., menyerahkan dengan simbolis remisi kepada 33 narapidana di Lapas kelas III Arah Desa Nanowa Teluk Dalam, Senin (17/08).
Remisi yang diterima narapidana kelas III Teluk Dalam tersebut didasari dengan Surat Keputusan Menkumham RI No. 01.01.02/2020 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2020, dan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan.
Narapidana itu terlihat senang dan bahagia saat menerima remisi dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui Bupati Nias Selatan. Karena dengan remisi yang diterima dapat mengurangi hukuman bagi narapidana.
Penyerahan remisi itu turut dihadiri Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat,S.I.K., Danlanal Nias, Letkol Antonius Hendro Prasetyo, Kalapas Teluk Dalam, Yamansudi Harefa dan jajarannya, Danramil 12/Teluk Dalam, Mayor Inf. Hatianus Zega, dan Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa’atulo Sarumaha
Menteri Hukum dan Ham RI dalam amanatnya sebagaimana dibacakan oleh Bupati Hilarius Duha menyampaikan bahwa melalui peringatan Hari Ulang Tahun kemerdekaan RI ke -75 Tahun 2020 dengan tema “Indonesia Maju” sekaligus dirangkai dengan pemberian remisi umum tahun 2020 bagi narapidana.
Selanjutnya, Menkumham RI mengatakan bahwa sebagai nikmat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kemerdekaan perlu kita syukuri, dan rasa syukur dalam memperingati ini, tentunya menjadi milik segenap bangsa Indonesia pada umumnya, dan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) pada khususnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Hilarius Duha bahwa Warga Binaan Permasyarakatan merupakan bagian hak warga negara yang perlu dihormati, sebab WBP yang sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, tetapi mereka tidak kehilangan hak-hak lainnya. (mhs)















