Bintang Keadilan Ajukan Praperadilan Terhadap Polres Palas

  • Bagikan
Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH dan rekan-rekannya ajukan praperadilan terhadap Polres Padang Lawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur Senin (13/4/2026). beritasire.co.id/Muhammad Satio

PALAS (beritasore.co.id): Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padang Lawas (Palas) di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terkait penangkapan dan penetapan tiga orang tersangka atas laporan perusahaan PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) yang dinilai cacat prosedur.

Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH,MH, Senin (13/4/2026) menyampaikan hal itu di PN Sibuhuan usai menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang telah dijadwalkan dan hanya saja ditunda hingga 20 April 2026.

Mardan Hanafi mengatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga Kecamatan Barumun Tengah itu. Masing-masing AG, 29, warga Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah, ASS, 19, warga Desa Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, dan IS, 26, warga Desa Silenjeng, Kecamatan Sihapas Barumun dinilai cacat prosedur.

Dimana dalam sangkaan Penyidik Polres Palas, ketiganya ditetapkan tersangka pencurian buah sawit milik PT Barapala dan langsung melakukan penahanan, pada 16 Maret 2026 bulan lalu.

Mardan menyampaikan dimana klaim PT. Barapala atas kebun sawit di kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun. Dalam artian legalitas perusahaan PT. Barapala diragukan.

Apalagi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT. Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan.

Sehingga tindakan perusahaan PT. Barapala sebagai pelapor atas dugaan pencurian sawit dipertanyakan. Seharusnya Polres Palas, perjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.

“Bahkan Izin lokasi PT Barapala yang diterbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003,” kata Mardan Hanafi.

Terlebih lagi sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di kecamatan Barumun.

“Penetapan para tersangka tersebut dinilai cacat prosedural dan kita merasa klien kita di rugikan dan harus diuji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi Hasibuan. (Tio)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *