Pembuatan SIM Di Polres Tanah Karo Transparan Sesuai Prosedur, Hindari Calo

  • Bagikan
Penguji dari personil lantas Polres Tanah Karo saat memberikan arahan sebelum melakukan uji tes drive kepada pemohon dilapangan Polres Tanah Karo.Ist
Penguji dari personil lantas Polres Tanah Karo saat memberikan arahan sebelum melakukan uji tes drive kepada pemohon dilapangan Polres Tanah Karo.Ist

TANAH KARO (beritasore.co.id): Bagi penggendara kendaraan bermotor di Indonesia, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak semata sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya, SIM menunjukan pengendara memenui syarat kompetensi pengemudi.

Keterangan ini disampaikan Kasatlantas Polres Tanah Karo AKP Andita Sitepu, melalui Baur SIM Aipda Sutriadi Ginting didampingi petugas penguji Bripka Harry Martono, kepada Waspada.id, Kamis (9/4) di Polres Tanah Karo Jln. Veteran Kabanjahe.
Dijelaskan Sutriadi, jika baru pertama kali ingin membuat SIM, penting untuk mengetahui syarat dan prosedurnya agar proses berjalan lancar.

Proses pembuatan SIM baru sedikit berbeda dengan perpanjangan, karena melibatkan serangkaian tes untuk memastikan kompetensi mengemudi penggunanya.

Proses pembuatan melengkapi persyaratan, kelengkapan identitas berupa KTP, surat keterangan sehat serta wajib lulus tes psikologi, kepesertaan BPJS aktif. Selanjutnya pengisian formulir, registrasi dan identifikasi dan pencerahan ujian teori.

Setelah lulus pemohon melakukan ujian praktek diakhir melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke loket BRI untuk SIM C Rp 100 ribu, SIM A / A umum Rp 120 ribu. Sementara untuk pengajuan B1 /B1 umum/ B2 / B2 umum pemohon wajib lulus ujian simulator dan dikenakan PNBP sebesar Rp 50 ribu.

Lanjut Sutriadi, harapan kita agar melakukan pengajuan pembuatan SIM tidak melalui calo dan pemohon wajib mengikuti prosedur. Sebab pengajuan SIM di polres Tanah Karo sangat muda jika pemohon berhasil lulus semua prosedur yang di berikan penguji.

Karena itu kita selalu mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa SIM bukan hanya sekedar identitas tapi SIM adalah bukti kemampuan dalam mengemudi dan memahami peraturan lalulintas jelas Baur SIM Aipda Sutriadi Ginting. (wmi).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *