Modus Foto KTA, Oknum Mengaku Wartawan Terima “Upeti” Dari Bandar Judi Tebak Ikan Rp 20.000

  • Bagikan

ASAHAN (beritasore.co.id) : Praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis judi Tembak Ikan di Dusun IV (Sibayak) Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan kembali beroperasi dengan mulus, tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan penelusuran informasi mulusnya peroperasian praktik perjudian tersebut dikarenakan terdapat laporan mengenai dugaan praktik pemberian “upeti” dari bandar perjudian tebak ikan tersebut terhadap oknum mengaku wartawan yang sering datang ke lokasi perjudian untuk mengambil “upeti” sebesar Rp 20.000.

Dalam modus ini, oknum tersebut biasanya diminta menunjukkan atau memberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers mereka difoto untuk bukti bagi pengelola judi bahwa mereka telah “mengamankan” koordinasi dengan pihak media.

Hal itu terungkap dari pengakuan warga sekitar kepada awak media, Minggu (5/4/26). “Judi tembak ikan yang lokasinya dekat warung Minang Putri itu sudah beraktivitas kembali bang, bisa berjalan mulus diduga dibekingi oknum aparat bang, buktinya tidak tersentuh hukum” kata warga yang tak mau menyebutkan identitas dirinya.

Dari pantauan awak media yang langsung turun ke lokasi perjudian tebak ikan tersebut, Senin (6/4/26) malam, informasi warga tersebut benar adanya. Di lokasi perjudian tebak ikan tersebut terdapat dua orang wanita muda yang diduga sebagai penjaga atau operator (anak koin) yang melayani pengisian saldo/koin dan teknis mesin. Keduanya mengaku memberikan jatah kepada oknum yang datang mengaku wartawan ke lokasi sebesar Rp 20.000.

“Jatahnya Rp 20 ribu bang, tapi tunjuk KTA Pers kami foto untuk laporan ke bandar, itu pesan BC (BC diduga kordinator judi ikan ikan yang disebut sebut beeinisial AK)”, ungkap salah seorang penjaga anak koin berinisial T yang diamini temannya.

Secara terpisah salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Pulau Rakyat mendesak Polres Asahan menindak tegas kegiatan perjudian jenis tembak ikan yang marak dan meresahkan, khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Pulau Raja.

“Perjudian tembak Ikan di lokasi ini agar secepatnya ditutup karena sudah sangat meresahkan, terutama bagi kaum ibu-ibu yang suaminya menghabiskan uangnya di meja judi tersebut,” kata salah seorang tokoh pemuda dari salah satu Ormas di Kecamatan Pulau Rakyat, Selasa (6/4/26). (min)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *