BATUBARA (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara dipimpin Kasat Resnarkoba AKP ARIFIN PURBA SH,MH meringkus inisial SP (48) warga Dusun VIII Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara terduga kasus tindak pidana narkotika jenis shabu Senin (6/4-2016).
Release resmi Polres Batubara melalui Kasie Humas Polres Batubara AKP P Tamba menyebutkan, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/ SPKT.Sat Resnarkoba/ Res BB/Polda Sumut, tanggal 31 Maret 2026.Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu.Setelah Petugas memastikan keberadaan target, tersangka dan sejumlah Barang Bukti jenis sabu dengan total berat brutto 16,99 gram, satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang bersama sejumlah uang tunai Rp.526.000,timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone dapat diamankan.
Interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.Petugas kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kasat Resnarkoba AKP ARIFIN PURBA SH,MH mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(als)












