SIMALUNGUN (beritasore.co.id): Nurhadi, 52, penduduk Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun minta Polres Simalungun memproses dalang pengerusakan tanaman keras jenis kelapa sawit seluas 15 rante diperkirakan 80 pohon.
Kepada wartawan di Pematangsiantar Senin (6/4/2025), Nurhadi dan beberapa rekannya menjelaskan pengerusakan sawit miliknya itu 11 februari 2026 oleh beberapa kepala Dusun (gamot) setempat.
Anehnya kata Nurhadi, pengerusakan yang dilakukan oleh beberapa kepala dusun seakan didukung Pangulu (kepala desa). Terbukti saat pemusnahan turut hadir dari kantor Camat, Babinsa serta dari Polsek Raya kahean. Saat kejadian Nurhadi tidak bisa berbuat apa-apa. Namun dia bertanya kepada pelaku kenapa dirusak. Pelaku menjawab, “Kami hanya melaksanakan perintah Pangulu”.
Atas kejadian ini Nurhadi tidak melakukan perlawanan hanya melaporkan ke Polres Simalungun, atas Laporan LP/B/69/II tertanggal 15 Febuari 2026. Polres sudah meminta keterangan dari enam kepala dusun Nagori Panduman yang melakukan pengerusakan seperti M Suhadi gamot dusun I ,F.Damanik gamot dusun III dan Zein O Saragih gamot dusun VIII.
Nurhadi dan beberapa rekannya menduga dalang pengerusakan tanaman sawit ini oknum Pangulu Panduman M Saufi Hidayat. Korban dan beberapa rekannya minta Polres Simalungun sesegera mungkin melakukan proses terhadap dalang pengerusakan.(srt)













