Batubara (beritasore.co.id) Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika dan menangkap 4 terduga tersangka dengan Barang Bukti 200 gram Shabu Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/ 2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026 Rabu (01/4-2026).
Kepada Berita, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH,MH pesan WhatsApp resmi Kasie Humas Polres Batubara AKP P Tamba mengatakan dengan tegas Polres Batubara berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika.Kapolres juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Berawal Petugas menangkap E.S (34) warga di Dusun III Desa Simpang Gambus pada Minggu 29/3-2026 di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dengan Barang Bukti plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.Hari yang sama Petugas kembali menangkap inisial H.S.D (35) warga Dusun I Kampung Getek Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh,H.S (36) warga Lingk.II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air putih Kabupaten Batubara dan F (38) warga Dusun VIII Desa simpang gambus Kecamatan Limapuluh Kab.Batubara dari hasil introgasi Petugas terhadap E.S.
Dari ketiga tersangka yang ditangkap Petugas Barang Bukti Shabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam berbagai kemasan.2 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram, beberapa unit handphone,Plastik klip kosong berbagai ukuran, Satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.Keseluruhan Barang Bukti telah diamankan Polres Batubara. Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(als)













