Gunungsitoli (beritasore.co.id): Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas penegakan
keadilan dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana
umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan barang bukti
tersebut digelar di halaman kantor Kejasaan Negeri Gunungsitoli dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Panitera Leo Tampubolon, S.H., M.H. mewakili Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kasat Narkoba Welman Sitompul, S.H.,
M.H. mewakili Polres Nias, Kadis Kesehatan Gunungsitoli Everoni Mendrofa, SKM., M.Kes, para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, para Jaksa Penuntut Umum, dan pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Rabu (01/04/2026)
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sunwarnat Telaumbanua, S.H., M.H dalam laporannya menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan. Bahwa barang bukti tersebut terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, perlindungan anak, pencurian, dan pengancaman dengan senjata tajam.
Adapun jenis dan rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 39 perkara, meliputi:
– Narkotika jenis sabu dengan netto 58,7 gram;
– Narkotika jenis ganja dengan netto 14,13 gram;
– Bong alat isap sabu sebanyak 6 botol;
– Handphone 4 unit;
– Flashdisk 3 unit;
– Kaset CD 1 unit;
– Timbangan digital 1 unit;
– Pakaian 14 helai;
– Helm 1 buah;
– Karpet 1 buah;
– Tilam 1 buah;
– Bantai 1 buah; dan
– Senjata tajam 10 bilah.
Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara: narkotika sabu dan ganja
dibakar/dilarutkan dengan cairan pemutih; bong alat isap sabu, handphone, berserta barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu dan dibakar; senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda; dan sisa barang bukti lainnya dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyampaikan tujuan utama dari kegiatan pemusnahan barang bukti ini selain melaksanakan putusan pengadilan, juga untuk mengantisipasi adanya penyimpangan, penyalahgunaan, serta penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Hal ini juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam hal pengelolaan barang bukti.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya
preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. (KZ)













