MEDAN (beritasore.co.id): Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara menegaskan tidak boleh ada pihak yang mempersulit proses wisuda 830 mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) Medan yang telah memenuhi persyaratan akademik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam forum rekonsiliasi yang digelar LLDikti Wilayah I Sumut untuk mempertemukan dua kepengurusan Yayasan UDA Medan.
Pertemuan berlangsung di Aula Kantor LLDikti Wilayah I Sumut, Senin (30/3/2026), dipimpin langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D.
“Semua yang sudah memenuhi syarat wisuda harus segera diwisuda, jangan dipersulit. Yang paling penting, tidak dibenarkan ada pungutan di luar ketentuan,” kata Prof Saiful dalam pertemuan tersebut.
Rekonsiliasi ini turut dihadiri dua kubu pengurus yayasan, yakni pengurus Administrasi Hukum Umum (AHU) 2022 dan AHU 2025, dengan tujuan mencari solusi atas permasalahan yang berdampak pada mahasiswa dan dosen.
Ketua Tim Humas, Protokol, dan ULT LLDikti Wilayah I Sumut, Armiadi Asamat, menjelaskan bahwa rekonsiliasi dilakukan demi kepastian nasib mahasiswa dan dosen ke depan.
“Diharapkan kedua belah pihak dapat berkoordinasi dan bekerja sama menuntaskan persoalan yang ada, baik yang menyangkut mahasiswa maupun dosen,” ujar Armiadi.
Dalam forum tersebut LLDikti mencatat, dari total 961 mahasiswa, sekira 100 orang telah diwisuda pada Desember 2025. Sementara itu, sebanyak 830 mahasiswa lainnya diminta segera diproses untuk wisuda.
Selain itu, sekira 800 mahasiswa yang telah menjalani sidang meja hijau ditegaskan tidak perlu mengulang sidang, serta tidak boleh dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan.
“Bagi yang sudah layak wisuda, harus segera diproses sebagaimana mestinya. Termasuk ijazah, tidak boleh dipersulit,” kata Armiadi.
LLDikti juga merekomendasikan agar mahasiswa yang ingin melanjutkan studi atau pindah ke perguruan tinggi lain difasilitasi tanpa hambatan. Pengurus yayasan sebelumnya diminta menyerahkan seluruh dokumen akademik kepada pengurus yang saat ini aktif agar proses administrasi dapat berjalan lancar.
“Yang membutuhkan surat pindah harus dilayani tanpa dipersulit,” ucapnya.
Tak hanya mahasiswa, LLDikti juga menyoroti nasib dosen. Tercatat sebanyak 33 dosen yang diberhentikan masih berstatus aktif di sistem SISTER dan PDDikti.
LLDikti pun meminta agar proses administrasi dosen, termasuk perpindahan dan sertifikasi dosen (serdos), tidak terhambat.
“Jangan sampai mahasiswa terganggu kuliahnya dan dosen terganggu penghidupannya,” kata Armiadi.
Meski sempat diwarnai perdebatan antara kedua kubu yayasan, pertemuan berlangsung kondusif dengan fasilitasi dari LLDikti. Namun, belum ada penandatanganan kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
Hasil rekonsiliasi akan ditindaklanjuti melalui penyusunan dan penandatanganan dokumen berisi poin-poin kesepakatan antara kedua belah pihak.
LLDikti berharap, melalui proses ini, konflik internal yayasan dapat segera menemukan titik temu, sehingga tidak lagi berdampak pada mahasiswa dan dosen.
“Bagi kami, mahasiswa adalah prioritas. Tidak ada mahasiswa A atau B, semuanya adalah mahasiswa Universitas Darma Agung yang harus dilindungi haknya,” kata Armiadi memungkasi. (aje)













