Jual Pestisida Tanpa Izin, Polres Batubara Grebek UD Trisno Tani

  • Bagikan
Diduga jual pestisida tanpa izin UD Trisno Tani digrebek Polres Batubara Sabtu (28/3/2026). beritasoresore.co.id/alirsyah

BATUBARA (beritasore.co.od): Tim Opsnal Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara Grebek
UD Trisno Tani di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara karena diduga menjual produk pestisida tidak mempunyai izin pendaftaran atau tidak layak edar di wilayah Kabupaten Batubara Sabtu (28/3/2026).

Kepada wartawan, Kasie Humas Polres Batubara AKP P.Tamba mengatakan, Tim Opsnal Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Iptu Kriswanto SH, MH dan Personil Aipda Andri Yamin Lubis, Brigadir Riki A Pianto, Brigadir Ari Ginting dan Briptu Edi Suprapto SH melakukan pengecekan terkait produk pestisida diduga tidak mempunyai izin pendaftaran atau tidak layak edar di wilayah Kabupaten Batubara.

UD Trisno Tani diduga melanggar pasal 122 UU No: 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya tanaman berkelanjutan. ⁠Pasal 8 ayat 1 huruf e UU No:8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Hasil penyelidikan Tim Opsnal Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara menemukan beberapa macam produk pestisida yang tidak terdaftar dan kadaluarsa.

Seperti barang bukti yang diamankan berupa cair vio 3 botol, pupuk cair Kalimat 3 botol, pupuk bio viora 1 drigen isi 5 liter, Heksa 1 botol, invens gold 1 botol, Agro gain 2 botol, Ken fast 1 botol, Gren Bagus 1 botol,Sankill 2 botol, De Top 2 botol.

Saat petugas menanyai terkait izin pemilik Toko UD Trisno Tani Suprapto 62, warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara tidak bisa menunjukkan dokumennya.

Petugas saat ini akan mengundang pemilik Toko UD.Trisno Tani ke mako Polres Batubara guna proses penyelidikan dan penyidikan.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *