67.284 Debitur Terdampak Bencana Di Sumut Berpotensi Ikut Restrukturisasi

  • Bagikan

MEDAN (beritasore.co.id): Hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 67.284 debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dengan potensi restrukturisasi kredit yang terus dimonitor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Khoirul Muttaqien, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara di Medan Rabu (11/3/2026).

Termasuk pemerintah daerah, pelaku industri jasa keuangan, serta media massa, dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“OJK juga telah menerapkan kebijakan stimulus bagi debitur terdampak bencana,” kata Muttaqien.

Kebijakan stimulus itu melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 mengenai perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Muttaqien menjelaskan bahwa restrukturisasi kredit bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat, tetapi juga penting bagi perbankan. Melalui restrukturisasi, kewajiban pembayaran pokok dan bunga kredit dapat ditata kembali sehingga debitur tetap mampu menjalankan usahanya.

Dari sisi perbankan, restrukturisasi juga membantu bank mengurangi beban pencadangan kerugian penurunan nilai kredit. Dalam praktiknya, setiap kredit yang disalurkan bank harus disertai cadangan untuk mengantisipasi potensi kerugian jika kredit bermasalah.

“Jika debitur yang terdampak bencana tidak direstrukturisasi dan kreditnya menjadi macet, bank harus membentuk pencadangan yang sangat besar. Hal itu tentu bisa memengaruhi kondisi keuangan bank,” jelasnya.

Karena itu, kebijakan restrukturisasi dinilai sebagai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, baik bagi debitur maupun bagi bank. (rel,/wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *