Polres Batubara Ciduk HI Terduga Pengguna Narkoba

  • Bagikan
Teks fhoto inisial HI (32) bersama bang bukti narkotika jenis sabu saat ditangkap Polres Batubara.beritasore/alirsyah
Teks fhoto inisial HI (32) bersama bang bukti narkotika jenis sabu saat ditangkap Polres Batubara.beritasore/alirsyah

BATUBARA (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menangkap inisial HI (32), warga Desa Suka Maju di kediamannya terduga kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Tiram.Hal itu dibenarkan Kasie Humas Polres Batubara AKP P.Tamba kepada Berita Senin (9/3-2026).

Dalam operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara mengamankan seorang pria inisial HI pada Kamis (5/3/2026) dini hari lalu.Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di wilayah itu, kemudian Petugas menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya Polisi melakukan penggerebekan.
Dari tangan tersangka, Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 3,45 gram, 100 plastik klip kecil, dompet merah, empat pipet plastik yang dimodifikasi sebagai skop, serta uang tunai Rp.150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pembarentasan Narkoba tidak berhenti pada satu tersangka.Petugas masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.Kepala petugas tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang digunakan untuk konsumsi sekaligus didistribusikan kepada yang lain.

Terpisah Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH. Nainggolan memberikan apresiasi atas keberhasilan timnya yang dinilai bekerja cepat dan profesional dalam memberantas peredaran narkoba.Kapolres meminta masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari barang haram.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *