Nias (beritasore.co.id): Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H mewakili Bupati Nias menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak, yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias.
Melalui penyampaian nota jawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan bahwa pencabutan Perda Guru Bantu Daerah merupakan tindak lanjut dari berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tenaga pendidik di daerah. Sementara perubahan Perda Perlindungan Anak dilakukan sebagai penyesuaian terhadap struktur perangkat daerah guna mendukung terwujudnya Kabupaten Nias sebagai Kabupaten Layak Anak Sb.Kominfo.Nias (KZ)















