MEDAN (beritasore.co.id): Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sunatera Utara Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang MA, Ph.D. menyesalkan adanya tudingan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan lembaga itu.
Dugaan tersebut berkaitan dengan korupsi dalam penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa kurang mampu di lingkungan kantor LLDikti Wilayah I Sumut. Ia menegaskan, secara sistem dan mekanisme, LLDikti tidak berada pada posisi pengelola dana beasiswa tersebut.
“Tudingan itu samasekali tidak benar. Itu berita hoax. Yang menuduh LLDikti korupsi beasiswa adalah sesat logika,” kata Saiful, Minggu (1/3/2026).
Dijelaskan Saiful, LLDikti adalah satuan kerja di bawah Kemendikbudristek yang bertugas memfasilitasi, membina, dan mengawasi peningkatan mutu perguruan tinggi baik negeri dan swasta
LLDikti itu, kata Saiful, tidak punya mahasiswa. Jadi tidak mungkin melakukan korupsi beasiswa mahasiswa dari program KIP tersebut.
“Justru yang berpotensi terjadinya penyelewengan itu di kampus, karena kampus yang punya mahasiswa penerima KIP itu,” ujarnya.
Namun Saiful meyakini PTS tidak akan melakukan penyimpangan, karena bisa mempengaruhi aktivitas perkuliahan mahasiswa penerima beasiswa.
Saiful menyampaikan penjelasannya tersebut lantaran adanya pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan LLDikti Wilayah I diduga melakukan korupsi beasiswa.
Ia pun menuturkan alur dan persyaratan untuk beasiswa tersebut.
Dijelaskannya, kampus mengajukan usulan calon penerima beasiswa KIP bagi mahasiswa baru dilengkapi dokumen surat keterangan kurang mampu dengan sistem yang terkoneksi langsung ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi
LLDikti hanya memastikan dan verifikasi data yang diusulkan secara online operator perguruan tinggi.
Selanjutnya LLDikti meneruskan usul itu ke pusat. Sementara dana KIP tersebut langsung ditransfer ke rekening pimpinan perguruan tinggi untuk uang SPP mahasiswa.
Sedangkan untuk uang biaya hidup mahasiswa, kata Saiful juga langsung ditransfer ke rekening mahasiwa.
“Jadi uang itu tidak ada ke rekening LLDikti,” katanya.
Saiful mengungkapkan, syarat mahasiswa yang akan menerima beasiswa adalah dari prodi yang terakreditasi dan laporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi ( PDDikti) di periode Oktober dan Maret terpenuhi minimal 90 0/0.
“Jadi sistem secara otomatis akan memfilter usulan mahasiswa calon penerima beasiswa,” katanya.
Saiful berharap agar pihak- pihak yang tidak paham prosedur pengusulan beasiswa dari perguruan tinggi untuk bertanya atau kordinasi dengan LLDikti.
“Kita minta jangan ada penyebaran hoax yang diarahkan oleh pihak yang tidak tahu dan tidak bertanggung jawab. Jangan menduga- duga. Sebab, menuduh sembarangan itu berfikir sesat,” pintanya.
Pada 2025, kuota KIP Kuliah di wilayah LLDikti I Sumut tercatat sebanyak 3.900 orang. Untuk tahun 2026, pihaknya masih menunggu penetapan kuota dari pusat yang akan disesuaikan dengan akreditasi program studi. (aje)















