Turun Ke Medan, BPK–Inspektorat Diminta Usut Tuntas Dugaan Masalah KIP di LLDikti Sumut

  • Bagikan
Teks foto: Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat saat menyampaikan aspirasi mereka ke Kejatisu belum lama ini.
Teks foto: Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat saat menyampaikan aspirasi mereka ke Kejatisu belum lama ini.

MEDAN (beritasore.co.id): Kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Pusat ke Kota Medan diharapkan dapat mendukung proses penanganan dugaan persoalan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara.

Tim BPK dan Inspektorat Pusat diketahui memiliki sejumlah agenda di Medan, termasuk mendatangi LLDikti Wilayah I Sumut serta beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, menyampaikan harapannya agar kehadiran kedua lembaga tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi KIP yang saat ini tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Diharapkan kehadiran kedua lembaga tersebut ada kaitannya dengan kasus KIP dan dapat mempercepat pengusutan dugaan penyimpangan KIP di LLDIKTI Wilayah 1 Sumut yang sedang ditangani Kejatisu,” kata Muslim, Selasa (24/2/2026).

Ia menilai penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah.

“Tim BPK dan Inspektorat harus memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait dalam kasus dugaan masalah KIP tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan kedua lembaga tersebut dapat membantu aparat penegak hukum dalam proses pendalaman yang saat ini dilakukan tim intelijen Kejatisu. Ia juga menyampaikan pandangan bahwa penanganan perkara akan lebih efektif apabila pejabat yang menangani dan bertanggung jawab atas KIP dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Tanpa penonaktifan para pejabat utama LLDikti yang menangani dan bertanggung jawab atas KIP maka kasus ini akan sulit dituntaskan secara menyeluruh,” tegas Muslim.

Muslim juga berharap kunjungan BPK dan Inspektorat Pusat tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan menghasilkan langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar mahasiswa kurang mampu untuk memperoleh pendidikan tinggi. Jika dibiarkan berlarut, negara bisa dianggap abai terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya.

Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka dan dikoordinasikan dengan Kejatisu.

“Kasus ini harus ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi demi memulihkan kepercayaan publik. Korbannya terlalu banyak untuk diabaikan,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, SH, MH, menyampaikan bahwa tim intelijen telah menyelesaikan telaah awal terhadap laporan dugaan tersebut.

“Telaah kasus tersebut sudah selesai maka selanjutnya kita tunggu instruksi pimpinan. Kemungkinan langkah selanjutnya amisalnya dilakukan pengumpulan bukti dan keterangan” katanya.

Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional karena menyangkut hak mahasiswa penerima KIP.

“Diharapkan semua masyarakat terutama para pelapor yakni mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat GUNTUR tetap bersabar karena proses tetap berjalan,” pintanya.

Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Darwis, juga meminta agar Kejatisu memprioritaskan penanganan laporan dugaan penyimpangan dana KIP di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut.

“Kasus ini harus menjadi prioritas. Penanganannya harus profesional dan progresnya jelas dari hari ke hari,” ucapnya.

Desakan tersebut muncul setelah adanya laporan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) ke Kejatisu terkait dugaan penyimpangan dana KIP.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala LLDikti Wilayah I, Prof Saiful Anwar Matondang, menyampaikan klarifikasi bahwa lembaganya hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti program KIP Kuliah.

Menurut dia, persyaratan tersebut meliputi kampus berstatus aktif, memiliki akreditasi institusi dan program studi, tidak sedang dalam pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Setelah proses pengusulan, pencairan dana dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, yakni pembayaran biaya pendidikan ke rekening yayasan perguruan tinggi dan uang saku ke rekening mahasiswa penerima.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan mengimbau masyarakat menunggu proses klarifikasi dan penelaahan yang sedang berlangsung sebelum menarik kesimpulan,” tuturnya. (aje)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *