GUNUNGSITOLI (beritasore.co.id): Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari) menahan seorang wanita berinisial ML yang merupakan rekanan atau kontraktor proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023, Selasa (24/2/2026).
ML adalah Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi. Ia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp2,4 miliar lebih.
Penahanan terhadap ML berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 04/L.2.22/Fd.1/02/2026, tanggal 24 Februari 2026.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap ML, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 04/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
“Ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP, dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan ML selaku Penyedia atau Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi,” kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Selasa (24/2/2026).
Yaatulo Hulu membeberkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan tersangka, antara lain secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik, tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Lanjut Yaatulo Hulu, berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknik yang diatur dalam kontrak/ SPK.
Mengakibatkan kerugian keuangan negara yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp344 juta lebih. Kemudian penggelembungan masa kerja konsultan sebesar Rp6 juta lebih. Tidak hanya itu, ahli dari konsultan pengawasan tidak ada sesuai dengan kontrak sebesar Rp60 juta.
“Kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp410 juta lebih,” bebernya.
Atas perbuatannya, ML disangka telah melanggar primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 15 Maret 2026,” sebutnya. (ZK)















