Kekhawatiran kehilangan kendali masih menjadi salah satu alasan utama perusahaan menunda Initial Public Offering (IPO). Tidak sedikit pemilik usaha yang memandang go public sebagai keputusan besar yang berpotensi mengurangi peran pendiri dalam menentukan arah bisnis.
Kepala Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara Muhammad Pintor Nasution menyebutkan Selasa (24/2/2026).
“Kekhawatiran tersebut tentu dapat dipahami,” kata Pintor.
Namun dalam praktiknya, IPO tidak serta-merta menghilangkan posisi pengendali perusahaan. Kendali korporasi tidak ditentukan oleh status sebagai perusahaan terbuka, melainkan oleh bagaimana struktur kepemilikan dan hak suara dirancang sejak awal.
Kendali Ditentukan oleh Struktur, Bukan Status
Salah satu miskonsepsi yang sering muncul adalah anggapan bahwa setelah IPO, perusahaan sepenuhnya “berpindah tangan” kepada publik.
Faktanya, berdasarkan data IPO di Indonesia selama 25 tahun terakhir, rata-rata porsi saham yang dilepas kepada publik berada di kisaran ±25 persen. Artinya, sekitar ±75 persen saham umumnya masih dimiliki oleh pemegang saham lama, termasuk pendiri atau keluarga pemilik perusahaan.
Dengan komposisi tersebut, pendiri atau keluarga—dalam konteks perusahaan keluarga—umumnya tetap memegang mayoritas hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Posisi ini memungkinkan mereka tetap dapat menentukan arah strategis perusahaan.
Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan pengendali sebagai pihak yang memiliki mayoritas saham (lebih dari 50 persen) atau pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menentukan keputusan strategis perusahaan. Dengan demikian, kendali perusahaan ditentukan oleh struktur kepemilikan dan distribusi hak suara, bukan semata-mata oleh status sebagai perusahaan terbuka.
Banyak perusahaan keluarga yang tergolong besar di Indonesia, telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tetap berada di bawah kendali pendirinya. Hal tersebut dimungkinkan karena struktur penawaran umum dan komposisi kepemilikan dirancang secara strategis sebelum IPO dilakukan.
IPO dan Tata Kelola: Transparansi Bukan Berarti Kehilangan Strategi Kekhawatiran lain yang sering muncul adalah bahwa setelah IPO, manajemen tidak lagi leluasa mengambil keputusan karena harus tunduk pada berbagai kewajiban keterbukaan informasi dan pengawasan yang lebih ketat.
Perusahaan terbuka wajib menerapkan standar tata kelola yang lebih tinggi, termasuk keberadaan komisaris independen, pembentukan komite audit, serta kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
Namun, mekanisme ini bukan diciptakan untuk mengambil alih kendali manajemen, melainkan untuk memastikan akuntabilitas, perlindungan pemegang saham, dan keberlanjutan usaha.
Justru sebaliknya, penerapan tata kelola yang lebih baik akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. Proses bisnis menjadi lebih terdokumentasi, risiko lebih terkelola, dan akses terhadap pendanaan semakin terbuka. Perusahaan dapat bertransformasi menjadi institusi yang lebih profesional dengan fondasi yang lebih kuat untuk bertahan dan tumbuh lintas generasi.
Kunci utama agar kendali atas perusahaan tetap terjaga terletak pada perencanaan yang matang. Struktur kepemilikan, porsi saham yang dilepas, komposisi direksi dan komisaris, serta kesiapan internal perusahaan perlu dirancang secara strategis sebelum penawaran umum dilakukan.
Dengan persiapan yang tepat, IPO dapat menjadi instrumen pertumbuhan tanpa mengorbankan kontrol. Sebaliknya, IPO justru dapat memperkuat posisi perusahaan melalui peningkatan reputasi, kredibilitas, serta akses terhadap sumber pendanaan jangka panjang.
Momentum Pasar Modal Indonesia: Kesempatan Sedang Terbuka
Dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Jumlah investor pasar modal meningkat cukup signifikan dan telah melampaui 21 juta Single Investor Identification (SID). Seiring dengan kenaikan tersebut, jumlah perusahaan tercatat di BEI juga telah menembus lebih dari 900 perusahaan, mencerminkan semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan.
“Aktivitas IPO Indonesia juga konsisten menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan ASEAN dalam beberapa periode terakhir,” ujar Pintor.
Hal tersebut menandakan bahwa pasar sedang berada dalam fase ekspansi. Basis investor semakin luas, likuiditas meningkat, dan awareness publik terhadap investasi semakin tinggi. Bagi perusahaan, momentum tersebut dapat dimanfaatkan sebagai waktu yang tepat untuk naik kelas dan memasuki fase pertumbuhan yang lebih terstruktur.
IDX Incubator: Program Persiapan IPO
Banyak perusahaan sebenarnya memiliki kinerja yang baik tetapi belum siap secara struktural untuk IPO. Tantangannya bukan pada bisnisnya, melainkan pada kesiapan tata kelola, dokumentasi, struktur modal, dan pemahaman regulasi.
Untuk mendukung persiapan tersebut, BEI memiliki program IDX Incubator yang merupakan pendampingan untuk perusahaan mempersiapkan IPO secara terstruktur dan terarah melalui rangkaian edukasi komprehensif. Program ini gratis dan ditujukan bagi perusahaan yang memiliki potensi serta rencana IPO dalam beberapa tahun ke depan.
Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Listyorini Dian Pratiwi menyampaikan bahwa IPO bukanlah proses instan, melainkan transformasi menyeluruh dengan persiapan yang matang.
IPO bukan sekadar aksi korporasi untuk menghimpun dana, tetapi proses transformasi bisnis menjadi institusi yang lebih transparan, profesional, dan berkelanjutan.
“Melalui IDX Incubator, kami ingin membantu perusahaan mempersiapkan fondasi tersebut secara bertahap dan terstruktur,” jelasnya.
Sehingga ketika memutuskan untuk IPO, perusahaan sudah siap baik dari sisi tata kelola, struktur permodalan, maupun strategi jangka panjangnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu fokus utama program IDX Incubator adalah membantu perusahaan memahami bahwa kendali dan profesionalisme dapat berjalan beriringan.
“Banyak pelaku usaha yang khawatir kehilangan kendali setelah IPO. Padahal, dengan perencanaan struktur kepemilikan yang tepat dan tata kelola yang baik, perusahaan tetap dapat menjaga arah strategisnya. Justru dengan menjadi perusahaan terbuka, kredibilitas dan daya saing perusahaan akan semakin kuat.”
Mengapa Perlu Mulai Sekarang?
Persiapan IPO idealnya dilakukan 2–3 tahun sebelumnya. Semakin awal perusahaan menata struktur dan tata kelola, semakin optimal hasil yang dapat dicapai. Saat ini, pendaftaran IDX Incubator dibuka hingga 8 Maret 2026.
Periode ini menjadi kesempatan bagi perusahaan yang ingin mulai menata struktur kepemilikan, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kesiapan internal sebelum memasuki pasar modal melalui mekanisme IPO.
Informasi detail mengenai kriteria dan proses pendaftaran dapat diakses melalui https://incubator.idx.co.id/. Untuk pertanyaan lebih lanjut, rencana kolaborasi, atau diskusi seputar IPO, dapat menghubungi [email protected]. (wie)















