MEDAN (beeitasore.co.id): Fraksi Hanura PKB DPRD Kota Medan menilai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini. Pandangan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Rapat paripurna DPRD Kota Medan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnain, SKM, serta turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan anggota DPRD Kota Medan lainnya. Agenda rapat membahas pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda tentang perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan.
Pandangan Fraksi Hanura PKB dibacakan oleh Janses Simbolon. Dalam penyampaiannya, fraksi tersebut menilai bahwa pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan belum sepenuhnya diiringi dengan kualitas pelayanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat.
“Program UHC sudah berjalan, tetapi pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat masih belum maksimal, khususnya bagi peserta yang iurannya bersumber dari APBD,” ujar Janses Simbolon.
Fraksi Hanura PKB menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Keluhan tersebut antara lain dokter yang tidak berada di tempat, keterbatasan ketersediaan obat, serta pasien peserta UHC yang kerap terabaikan dalam pelayanan.
“Kami masih menerima laporan dokter tidak berada di tempat, obat tidak tersedia, hingga pasien peserta UHC yang tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” katanya.
Selain itu, fraksi tersebut juga menyinggung adanya laporan dugaan perlakuan berbeda terhadap pasien peserta UHC di rumah sakit.
“Ada laporan kamar rawat inap dinyatakan penuh bagi pasien UHC, namun tersedia bagi pasien umum. Kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan,” ujar Janses.
Menurut Fraksi Hanura PKB, kondisi pelayanan kesehatan tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah, sehingga sebagian warga memilih beralih ke layanan kesehatan swasta.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Hanura PKB menyatakan menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk ditetapkan sebagai hak inisiatif DPRD Kota Medan dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.(MZ)















