Hasil RDP DPRD Medan, Sarankan Eks Camat Medan Maimun Dipecat Dari ASN

  • Bagikan

MEDAN (beritasore.co.id): Komisi I DPRD Medan rekomendasikan untuk pemecatan eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rekomendasi itu disepakati setelah Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat dan bagian hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (9/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom, Muslim Harahap, Edi Saputra dan Syaiful. Dalam rapat yang dihadiri Kepala Inspektorat Erfin Fachrurrazi dan Kabag Hukum Pemko Medan Junaidi S terungkap dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan, Almuqarrom Natapradja terbukti menyalahgunakan uang senilai Rp 1.2 Miliar dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan untuk bermain judi online (judol).

“Kita sepakati dan kita sarankan agar Walikota Medan memberi tindakan tegas dengan memecat Almuqarrom Natapradja dari ASN.
Jadi bukan hanya sanksi dicopot dari jabatan. Namun karena sudah ke pidana, selaku ASN bermain judi menggunakan fasilitas anggaran negara sangat pantas dipecat,” tegas Reza Pahlevi Lubis asal politisi Golkar itu.

Menurut Reza, tindakan pencopotan sudah tepat untuk memberi efek jera dan contoh terhadap OPD jajaran Pemko Medan. “Maka jangan sampai ada perlakuan istimewa. Kita dorong Pemko Medan mengambil tindakan tegas,’ tandas Reza dan diamini anggota dewan lainnya.

Selain itu, terkait kasus diatas, Reza juga menuding adanya kelalaian Pemko Medan dalam hal pengawasan. Begitu juga dengan dugaan kerjasama dengan pihak Bank Sumut patut dicurigai.

“Pihak Bank Sumut yang kita undang tidak berkenan hadir. Hal ini sangat kita sayangkan. Dalam waktu dekat pihak Bank SUMUT akan kita panggil untuk RDP,” sebut Reza.

Sebagaimana diberitakan, Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya.

Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online (Judol).

Almuqarrom Natapradja diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online.

KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp1,2 miliar. (MZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *