JAKARTA (beritasore.co.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Sabtu (7/2/2026).
Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil
pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas
dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
1. PT Repower Asia Indonesia Tbk
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi
administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:
a. Terkait dengan Transaksi Material yang dilakukan oleh PT Repower Asia Indonesia
Tbk dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO),
Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan sanksi administratif kepada pihak-pihak sebagai berikut:
1) PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda
sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara PT Repower Asia Indonesia Tbk dan M. Andy Arslan Djunaidi pada tanggal 16 Februari 2024 senilai lebih
20 persen dari nilai ekuitas PT Repower Asia Indonesia Tbk posisi 31 Desember 2023, yang merupakan salah satu rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.
2) Aulia Firdaus selaku Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp240 juta karena melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
b. Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk,
OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis
kepada pihak-pihak sebagai berikut:
PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar
Rp250 juta. Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin Usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai sanksi administratif dan Perintah Tertulis.
UOB Kay Hian Pte. Ltd. memiliki
Capital Market Services License dari Monetary Authority of Singapore.
Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh delapan pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian
Credit Pte. Ltd.
Berdasarkan dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada bulan Oktober 2019,
ditemukan fakta bahwa kedelapan investor/nasabah referral client tersebut
mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai dengan Februari 2020 dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp30 juta.
Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar
Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan angka 2 huruf b angka 1) dan angka 2) Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Karena menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. untuk tujuan penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.
2. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK atas kasus penyajian Laporan
Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023) PT Multi Makmur Lemindo
Tbk, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap
pihak-pihak sebagai berikut:
PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda
sebesar Rp1,850 miliar atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai.
Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga selaku Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode tahun 2023 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp3,360 miliar secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 2 jo.
Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas
Laporan Keuangan (POJK Nomor 75/POJK.04/2017) karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk tahun 2023
dikenai Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor
Pasar Modal selama lima tahun atas pelanggaran Pasal 2 POJK Nomor
75/POJK.04/2017 karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023
PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
d. Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru.
Rekan dengan STTD Nomor: 24/PM.223/2021 tanggal 23 Agustus 2021 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan
menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal
Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas. (wie)















