MEDAN (Berita):Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap Dua orang pelaku Spesialis pencurian Sparepart sepeda motor.Senin (26/1/2026)
Keduanya nya masing masing Aldi Pasaribu als AP (41) warga jalan Gajah Mada Kel.Babura serta Endriko Siahaan als ES (41) warga jalan Sumber Utama Kel.HarjosariKec.Medan Amplas
Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti.Hutqbarat SH.MH kepada berita melalui Kanit Reskrim Iptu MP.Tambunan SH mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya ke Polsek Medan Baru.
Berdasarkan laporan korbannya petugas melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Dari pengejaran tersebut, Minggu (26/1/2026) sekitar pukul 02.00.WIB, tim opsnal Reskrim Polsek Medan Baru yang mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan K.H.Zainul Arifin sedang menjual barang hasil curian tersebut langsung dilakukan penangkapan.
Dari keterangan pelaku keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sparepart. Atas perbuatannya, keduanya di persangkakan pasal 477 UU 1/2023 KUHP pidana. (ML)















