BATUBARA (beritasore.co.id): Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH,MH didampingi Kasat Reskrim, Kasi Pidum, tokoh masyarakat dan staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batubara melepaskan 300 ekor satwa jenis belangkas (Tachipleus Gigas) di Laut lepas Pantai Sejarah, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara Kamis (22/1/2026).
Dasar: Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2026 SPKY. RESKRIM/POLRES BATU BARA /POLDA SUMUT, Tanggal 22 Januari 2026.
Kronologis nya berawal Anggota kita mendapatkan informasi, tersangka inisial AE, 43, warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun, II Desa Indrayaman melakukan kegiatan jual beli hewan jenis Belangkas di gudang miliknya Dusun II Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi.
Tidak membuang-buang waktu anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi menemukan tiga fiber berisi belangkas di gudang AE, Satu fiber berisi belangkas yang sedang dilangsir terduga tersangka SS, 50 yang akan dijual Ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai dan sudah berjalan jula beli belangkas selama 2 tahun.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH, MH mengatakan AE, SS dipersangkakan pasal 21 ayat (2) huruf A YO pasal 40 A ayat (1) guruf D Undang-undang RI No: 32 tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang no: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
AE dan SS melakukan kegiatan jual beli satwa yang dilindungi berupa hewan jenis B
belangkas.
Hadir Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus Z.D.S.T.K, SIK, MH, Kasat Lantas Polres Batubara AKP Simon E.Simatupang SH,MH, mewakili Kajari Batubara Kasi Pidum Samuel,
Para Kanit Sat Reskrim Polres Batubara,tokoh masyarakat, staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batubara. (als)















