MEDAN (beritasore.co.id): Fraksi Partai Hanura-PKB DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda DPRD Medan No 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tata Tertib) untuk disahkan menjadi peraturan DPRD Medan.
Perubahan sebagai bukti nyata komitmen menciptakan lembaga DPRD Medan ke depannya lebih baik, lebih profesional serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Persetujuan itu disampaikan bendahara Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu dalam acara Rapat paripurna penyampaian laporan Pansus, pendapat Fraksi Fraksi DPRD Medan. Penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Medan tentang perubahan peraturan DPRD Kota Medan No 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (20/1/2026).
“Ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk membangun Kota Medan, yang religius, metropolitan dan berdaya saing,” ujar Eko Afrianta Sitepu asal politisi Hanura itu.
Oleh karena itu lanjut Eko, perubahan peraturan DPRD Kota Medan tentang peraturan Tata Tertib sangat diperlukan.
Hal itu diyakini dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja DPRD Medan menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan.
“DPRD Medan akan dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara optimal,’ imbuhnya.
Karena tujuan perubahan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan.
“Selanjutnya kami juga ingin menyampaikan bahwa, sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, maka kita semua harus mematuhi dan mentaati aturan yang telah ada, termasuk aturan yang kita buat sendiri, seperti tatib ini,” terang Eko.
Adapun revisi perubahan Perda terdiri 4 point yakni mulai dari Pasal 10 ayat (3) tentang rancangan pembentukan peraturan Daerah, menjadi rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dikoordinasikan oleh pimpinan DPRD kepada instansi vertikal Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-
Undangan, untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Kemudian pasal 10 ayat (4) setelah perubahan rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD paling lambat tujuh hari sebelum rapat paripurna.
Terkait salah satu ketentuan yang menjadi fokus perubahan adalah pasal 100 ayat (4) dihapus menjadi pasal 100 judul kegiatan
Disesuaikan dengan permendagri No. 14 tahun 2025 menjadi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Kami berpendapat perubahan menjadi pasal 100 rancangan Perda memang perlu dilakukan untuk memperjelas dan menyempurnakan ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” terangnya.
Dan yang terakhir pasal 57 ayat (5) penambahan pada ayat (5) yang berbunyi (perpindahan anggota banggar akan disesuaikan dengan kebutuhan anggota banmus) yang bertujuan meningkatkan efisiensi mengatur keanggotaan banggar agar dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Dengan demikian, perpindahan anggota banggar disesuaikan dengan kebutuhan Banmus dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga,” papar Eko. (MZ)















