BATUBARA (beritasore.co.id): Samsul, 47, warga Desa Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara didampingi Kuasa Hukumnya Ramadhan Zuhri SH resmi melaporkan S, 35, P, 50, dan S, 30) ke Polres Batubara Selasa (20/1/2026).
Kepada wartawan, Kuasa Hukum Samsul, Ramadhan Zuhri SH mengatakan dengan laporan Dumas para pelaku bisa segera dipanggil dan diperiksa Penyidik Polres Batubara.
Ramadhan menjelaskan kliennya dituduh S, P dan S mencuri kelapa dan mereka juga menganiaya kliennya. “Atas penganiayaan tersebut kami melaporkan ketiga orang itu,” kata Samsul.
Menurut Ramadhan, dari hasil pemeriksaan Polsek Labuhan Ruku, padat gelar perkara lapangan dan bukti-bukti dihadirkan ternyata Samsul tidak melakukan pencurian kelapa.
“Perbuatan main hakim sendiri tidak dibenarkan, klien kami hampir saja menjadi korban amukan massa,’ kata Ramadhan
Kepada beritasore.co.id, Samsul menceritakan hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira Pukul 06.30 WIB, dia menjual buah kelapa kepada Pak Pian. Saat mau mengangkat kelapa dari pinggir pasar datang S dan kawan-kawan mengklaim kalau kelapa itu miliknya.
Lalu terjadi pertengkaran. “S dan kawan-kawannya mencemarkan nama baikku,” kata Samsul.
Samsul berharap Kapolres Batubara, Cq Kasat Reskrim selaku penegak hukum dapat
memberikan perlindungan hukum atas laporannya. (als)















