MEDAN (beritasore.co.id): :Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan Bima Sakti.Sabtu (17/1/2026).
Steven Yavendra Harefa, 23, warga Jalan Rokan Kec.Lima Puluh ditangkap berdasarkan laporan korbannya yaitu Malwan B.Sitompul warga Tanjung Mulia Hilir Kec.Medan Deli dengan LP/B/46/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Januari 2026 pukul 12.22 WIB.
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu MP.Tambunan.SH.MH mengatakan pelaku di tangkap di Jalan Pijar Podi Kel.Kwala Berkala.Kec.Medan Johor.
Tambunan menjelaskan pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu meminjam kendaraan korban dan menggandakan kunci kontak korban.
“Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu menggandakan kunci kontak sepeda motor korban,” sebut Kanit.
Berawal saat itu Jumat (16/1/2026) pukul 1O.00.WIB.di Jalan Bima Sakti Kel.Petisah Tengah.Korban memarkirkan sepeda motornya merk Aerox BK.3738 ALQ.di halaman Mess TNI AL untuk bekerja di Restoran Bona yang berjarak sekitar 50 dari tempat parkir.
Kemudian usai bekerja,korban yang hendak pulang kerumah melihat sepeda motor yang di parkirkan sudah tidak ada lagi. Lalu korban pun menanyai hal tersebut kepada satpam.
“Dari keterangan Satpam, sepeda motor korban telah diambil oleh pelaku yang dikenal korban sekitar pukul 14.00.WIB,”.ucapnya.
Dari hasil penyelidikan di lakukan pengejaran terhadap pelaku,Sabtu sekitar jam 10.30.Wib pelaku di tangkap saat berada di rumah pacarnya di Jalan Pijar Podi Kel.Kwala Bekala. Kec.Medan Johor.
Tambunan menjelaskan dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Aerox (milik korban), satu sweater abu-abu yang digunakan saat melakukan aksinya satu celana jeans coklat muda digunakan saat melakukan aksi. (ML)















