Ditjen Pajak Dukung KPK Terkait Kasus KPP Madya Jakarta Utara

  • Bagikan

JAKARTA (beritasore.co.id): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkannya dalam keterangan tertulis Minggu (11/1/2026) yang diterima melalui Kabid P2Humas Ditjen Pajak Sumut I Lusi Yuliani terkait Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan DJP.

Berdasarkan konferensi pers KPK Minggu (11/1/2025) pagi, telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk tiga di antaranya merupakan pejabat/pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara.

DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Sejalan dengan itu, DJP menegaskan:
i. Bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ii. Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

iii. Memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

iv. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

v. Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi
bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.

“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” kata Rosmauli.

DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

“DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” katanya.

Saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui:
a) Telepon Kring Pajak 1500200 dan/atau (021) 52970777
b) Email: [email protected] dan/atau [email protected]
c) Situs web: pengaduan.pajak.go.id
d) Surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan/atau Pimpinan Unit Vertikal
e) Tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA)
f) Portal Wajib Pajak

“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tutup Rosmauli. (rel/wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *