MEDAN (beritasore.co.id): Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap seorang pengedar sabu yang terjadi di jalan Klambir Lima Kel.Lalang Kecamatan Sunggal.Sabtu (10/1/26)
Ds (42) warga jalan Sei Mencirim Dusun VII Kecamata Sunggal Kabupaten Deli Serdang ini diamankan setelah dari tangan nya di temukan Sabu seberat 100.17 gram dalam bungkus plastik.kata Budiman
Kapolsek Helvetia Kompol Nelson J.P.Sipahutar SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan pelaku di tangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Peristiwa penangkapan pelaku oleh petugas Berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pelaku yang akan melakukan penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian dari informasi tersebut,petugas yang di pimpin Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak.SE.MH yang di dampingi Panit Reskrim Ipda Firman Simbolon.SH langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dengan cara Andercaver buy di lokasi,tim opsnal langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, tim menemukan sabu sabu dari tangan pelaku seberat 100.17 gram
Selanjutnya dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1(satu) bungkus sabu-sabu seberat 100,17 gram
1 (Satu) Unit HP Merk Samsung A04 warna hitam
Dari keterangan pelaku saat di interogasi petugas di markas komando menyebutkan barang haram tersebut di dapat dari seseorang dan akan di jual seharga RP.22 Juta.Dan hasil keuntungan dari penjualan tersebut akan di gunakan sendiri.(ML)















