OJK Hentikan 14.006 Entitas Ilegal

  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. beritasore.co.id/ist

JAKARTA (beritasore.co.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode tahun 2017 hingga Desember 2025 telah menghentikan total 14.006 entitas ilegal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menyebutkan dalam siaran persnya Jumat (9/1/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari total 14.006 entitas ilegal yang dihentikan itu, diantaranya 2.617 entitas ilegal pada Januari – 25 Desember 2025.

Kiki, panggilan akrab Friderica menjelaskan 14.006 entitas ilegal itu terdiri dari 1.882 investasi ilegal, 11.873 pinjaman online (Pinjol) ilegal dan 351 gadai ilegal.

“Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelas Kiki.

Selain itu, OJK juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud,” jelas Kiki.

Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 23 Desember 2025, IASC telah menerima 411.055 laporan yang terdiri dari 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047.

Kiki menambahkan sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp402,5 miliar. Selanjutnya, jumlah Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait yang dilaporkan adalah sebanyak 193 PJK.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Kiki.(wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *