OJK Catat 1.373 Aset Kripto Dapat Diperdagangkan

  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. beritasore.co.id

JAKARTA (beritasore.co.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Desember 2025 ada 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menyebutkan dalam siaran persnya Jumat (9/1/2026).

Terkait aset Kripto, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.

Terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Selain itu, kata Hasan, OJK juga telah memberikan persetujuan 7 lembaga penunjang, yang terdiri dari 5 penyedia jasa pembayaran (PJP) dan 2 bank penyimpan dana konsumen (BPDK).

Selanjutnya, OJK saat ini dalam proses evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD), dan 2 PJP.

“Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat,” kata Hasan.

Mencapai 19,56 juta konsumen pada posisi November 2025 (meningkat 2,50 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta konsumen).

Nilai transaksi aset kripto selama bulan Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun (menurun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang tercatat sebesar Rp37,23 triliun). Sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) telah tercatat senilai Rp482,23 triliun.

“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” ujar Hasan.

Dalam rangka mendorong inovasi keuangan digital yang berdampak pada sektor riil khususnya sektor ekonomi kreatif, Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif telah menyelenggarakan Hackathon OJK-Ekraf Tahun 2025 pada tanggal 8 Oktober 2025 hingga 15 November 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh 737 peserta pendaftar dengan 121 proposal dan terpilih 3 pemenang yang telah diumumkan melalui melalui website resmi Hackathon OJK-Ekraf Tahun 2025.

Dalam rangka menegakan kepatuhan dan integritas industri sektor inovasi, teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD), selama periode Januari – Desember 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 13 Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK dan 30 penyelenggara aset keuangan digital (AKD) dan aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD).

Sanksi administratif tersebut terdiri dari 33 sanksi denda dengan total nilai sebesar Rp845 juta dan 37 sanksi peringatan tertulis.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. “Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” terang Hasan. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *