Polsek Dolok Masihul Tangkap Warga Tanam Pohon Ganja Di Samping Rumah

  • Bagikan
Dua tanaman pohon ganja disamping dapur rumah warga, tiga pelaku ditangkap Polsek Dolok Masihul, Selasa (6/1/2026). beritasore.co.id/Azwen

SERGAI (beritasore.co.id): Aparat Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di lingkungan permukiman warga.

Dua batang pohon yang diduga ganja ditemukan ditanam di samping dapur sebuah rumah di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di rumah salah seorang warga berinisial A A. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kapolsek Dolok Masihul AKP HD. Simanjuntak, SH. melalui Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, SH. memimpin langsung penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi kejadian.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial A A, 42; S, 27 dan H, 41.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan dua batang diduga pohon ganja yang ditanam di samping dapur rumah, serta dua ikatan kecil diduga daun ganja, satu bungkus kertas Tictac merek Toreador, dan satu unit handphone merek Samsung sebagai barang bukti.

Selanjutnya, seluruh pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu L.B. Manullang saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku AA, dua batang pohon yang diduga ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu.
Bibit tanaman diperoleh saat pelaku merantau ke Aceh.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.(Azw)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *