Mapel Akan Laporkan Galian C Tidak Mengantongi Izin Beroperasi Di Batubara

  • Bagikan
Galian C terus beroperasi di Batubara Minggu (4/1-2026).beritasore.co.id/alirsyah

BATUBARA (beritasore.co.id): Modus cetak sawah, galian C diduga Ilegal alias pengusaha yang tidak mengantongi izin terus beroperasi di Desa Benteng Jaya Kecamatan Seibalai Kabupaten Batubara Minggu (4/1/2026).

Terpantau alat berat (excavator) terus beroperasi mengisi muatan truk-truk silih berganti dan melenggang tanpa ada yang berani mencegah. Sehingga sepanjang jalan Desa permukiman warga luluh lantah.Kami tidak tau lagi mau melaporkan kemana sebut sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Terpisah, bersama pemangku kebijakan menyebutkan kegiatan pertambangan termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disebutkannya, kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

Ia menambahkan, kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

Pertambangan yang dilakukan di kawasan Permukiman oleh Perorang dan pribadi-pribadi jelas melanggar aturan karena tidak ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diterbitkan instansi terkait.

Menanggapi dugaan adanya galian C yang tidak mengantongi izin beroperasi di Desa Benteng Jaya wilayah hukum Polres Batubara, Ketua Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Kabupaten Batubara Ramadhan Zuhri SH segera akan melaporkan persoalan itu ke Polres Batubara dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pengusaha galian C yang berpotensi merusak lingkungan. Lebih-lebih jalan yang dibangun dari uang rakyat hancur meresahkan masyarakat.

Kemudian Mapel juga akan mempertanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batubara atas izin-izinnya.(tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *