Bendera Kusam dan Robek Berkibar di PTPN III Tanah Raja

  • Bagikan

SERGAI (beritasore.co.id): Pemasangan lambang negara seperti bendera merah putih yang memiliki kekuatan sakral dan undang undang terhadap lembaga negara kini ternodai.

Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di area Perkebunan PTPN III Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/12)

Pantauan Berita di lokasi tepatnya di kantor perkebunan PTPN III yang sudah menjadi PTPN4 Tanah Raja yang didalam regional 1 perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini begitu miris melihat sebuah perkebunan yang besar, namun hanya sebuah lambang negara seperti bendera terlihat kusam, pudar warnanya dan robek serta tidak terikat sempurna ditali tiang bendera.

Seorang Tim Aliansi Jurnalis Hukum, Rudi Nasution, terjadi pertanyaan dan sorotan yang tajam terhadap pengibaran bendera merah putih yang terlihat robek di atas tiang bendera yang terpasang di depan kantor Perkebunan PTPN III Tanah Raja.

Sehingga kejadian tersebut menuai sorotan tajam dari Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kabupaten Sergai karena dinilai mencederai kehormatan lambang negara yang diagungkan rakyat Indonesia.

Setelah tim AJH yang diketuai Azwen Fadley ini, menyampaikan keberatan kepada petugas keamanan (security) perkebunan, bendera tersebut akhirnya diganti dengan bendera lain yang lebih baik yang sebelumnya berada di dalam pos keamanan.

Sebelumnya terjadi perdebatan antara pihak scurity mempertanyakan perihal kusam dan robeknya serta tali paling bawah tidak terpasang dengan seutuhnya namun dapat ditenggarai setelah datangnya seorang pria yang mengaku sebagai humas perkebunan, setelah dijelaskan tentang bendera kusam, tali tak terpasang bagian bawah dan keadaan bendera robek, pihak Humas langsung memerintahkan scurity memasang bendera yang ada di dalam laci pos scurity dan memerintahkan untuk segera mengganti bendera tersebut.

Sementara itu Sekretaris DPD Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Haris Fauza, yang turun langsung ke lapangan bersama tim, menyatakan pihaknya menduga adanya unsur kelalaian serius bahkan dugaan penghinaan terhadap lambang negara.

“Kami menduga pihak Perkebunan PTPN III Tanah Raja telah mengabaikan kehormatan lambang negara Republik Indonesia dengan tetap memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek.

Ia menegaskan, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara wajib dijaga kehormatannya. Masyarakat maupun institusi, baik pemerintah maupun swasta, dilarang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau lusuh.

Larangan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Tidak hanya itu, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya. Pada Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Haris, menambahkan, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara, termasuk instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN).

“Sangat kita sayangkan, PTPN III merupakan perusahaan milik negara. Hal yang dianggap sepele seperti ini justru bisa mencoreng nama baik institusi BUMN yang merupakan bagian dari NKRI,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat AJH Sergai akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Regional I PTPN agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang di unit perkebunan PTPN lainnya.

“Kami akan melaporkan secara resmi agar kejadian ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bersama, demi menjaga kehormatan simbol negara,” pungkasnya.(Azw)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *