MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap dua orang residivis spesialis jambret.
Keduanya masing masing M.Al Fahri, 23 warga Bener Meriah Kecamatan Sunggal.Kab.Deli Serdang dan M.IP., 23 warga Klambir V Kec. Hamparan Perak.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH menuturkan saat menggelar press realese di Mapolsek Sunggal Selasa (23/12/2025).
Saat itu Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom SH MH dan Panit Opsnal Iptu Bimo STrk MH serta Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu.Lubis.SH.
“Kedua pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara Satu bulan yang lalu,” sebut Bambang.
Dari keterangan kedua pelaku keduanya telah melakukan aksi jambretnya sebanyak dua kali setelah keluar dari penjara.
Pelaku melakukan aksi jambret terhadap korbannya Evi Kartika Trisnawati, 42, warga Jalan Sunggal Kec.Medan Sunggal Minggu (21/12/25) sekira pukul 16.00.WIB sedang mengendarai sepeda listrik di Jalan Kaswari Kel.Sei Sikambing-B.
Tiba tiba datang dari arah samping kanan korban kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam langsung melakukan penjambretan tas selempang warna batik milik korban.
Mengetahui hal tersebut, korbanpun langsung berteriak “jambret,jambret”.petugas dari Polsek Sunggal yang saat itu sedang melaksanakan patroli, mengetahui aksi tersebut langsung melakukan pengejaran.
Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.Sebuah tas sandang batik serta sebuah handphone merk Oppo A58 warna abu Abu.
Kedua pelaku djjerat dengan pasal 365 ayat (2)ke -2e KUHPidana.
Dengan ada penangkapan kedua pelaku jambret ini, diharapkan kepada warga masyarakat untuk lebih berhati hati.
Selain itu himbau Kapolsek kepada warga yang akan mudik ke kampung halaman dalam libur Nataru agar lebih memperhatikan kesiapan yang akan meninggalkan rumah. (ML)















