SERGAI (beritasore.co.id): Jajran Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) bersenjata tajam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin. Sabtu,(20/12)
Mendapat laporan dari warga pihak Polres Serdang Bedagai melakukan pengejaran di berbagai tempat dan kurang dari satu jam pascakejadian, satu pelaku berhasil diringkus, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa begal tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/XII/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut, tiga korban yakni Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22), yang merupakan karyawan MBG, saat itu baru pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMax dan berboncengan tiga.
Saat melintas di lokasi kejadian, para korban merasa dibuntuti oleh dua unit sepeda motor. Tak lama kemudian, sepeda motor korban dipepet, lalu salah satu pelaku berinisial R A alias R (18) menendang kendaraan korban hingga terjatuh ke badan jalan.
Ketika korban Alamsyah Putra mencoba melawan, pelaku lain berinisial D S S alias D (19) langsung membacok tangan korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok serius dan tidak berdaya.
Dalam kondisi korban terluka, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban beserta barang berharga di dalam bagasi, berupa dua unit telepon genggam (iPhone dan Vivo) serta uang tunai sekitar Rp3.000.000. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp52.300.000.
Gerak Cepat Penangkapan
Sekitar pukul 02.25 WIB, para korban ditemukan warga yang melintas dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos PAM II Kota Pari.
Personel Pos PAM II langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku, sementara korban dilarikan ke RSU Sawit Indah Perbaungan untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Pos PAM I Perbaungan guna melakukan penghadangan. Hasilnya, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan R A alias R di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa:, satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor polisi
Kepada wartawan Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku menghentikan sepeda motor korban dengan cara memepet dan menendang hingga korban terjatuh.
Saat korban mencoba melawan, pelaku lainnya membacok korban menggunakan celurit,” jelas IPTU Manullang.
Ia menambahkan, tersangka D S S alias D dan dua pelaku lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(Azw)















