Blangkejeren (Berita): Menindaklanjuti surat edaran Bupati no: 100.3.3.3/725/2025 tentang Larangan Menaikan Harga Barang secara tidak wajar.Tim Satgas Pengendalian Harga Gayo Lues, Melalui Dinas-dinasnya
yang terdiri Kabid Pasar, Disprindagkop, Kabag Perekonomian, Polres Gayo Lues, KBU sat Reskrim, Kabit Ekonomi dan anggota serta Anggota Satpol PP Langsung Melakukan Pemantauan Harga Ke pajak Terpadu dan Kepangkalan gas yg ada di kabupaten Gayo Lues guna Memantau kestabilan harga dan Ketersedian Bahan Pangan di kabupaten Gayo Lues pasca Bencana Banjir Longsor, tim menghimbau kepada para pelaku Usaha agar tidak menaikan harga yg tidak wajar sesuai surat edaran Bupati Kabupaten Gayo Lues.
Isi surat keputusan Bupati tersebut yaitu, 1.Tidak menaikan harga barang secara tak wajar,2. Tidak menahan Stok barang dan wajib mengeluarkan stok barang yang dimiliki,3. Meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam melewati masa tanggap darurat dan musibah yang sedang terjadi.
Adapun yang ikut pada Operasi Pasar tersebut adalah Kabag Ekonomi Sekdakab Arwinsyah, Kadis Prindagkop dan UKM Samsul Bahri,Kadis Pangan Said Bahtiar dan anggota-anggotabSatpol PP, Anggota Polisi(Miq).
Bupati Gayo Lues Razia Pasar Pasca Banjir dan Longsor













