Dugaan Pungli, Oknum Bawaslu Gunungsitoli Ditahan Jaksa

  • Bagikan

LGUNUNGSITOLI Berita): Komisioner Bawaslu Gunungsitoli berinisial NAL ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akibat melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar terhadap pembayaran honor dan SPPD Kamis (4/12/2025).

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui kepala Seksii Inelijen Ya’atulo Hulu dalam keterangan persnya.

Penahanan NAL selaku Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli TA 2023 atas dugaan tiindak pidana korupsi berupa pemungutan liar pada pembayaran honor. Juga penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA. 2023.

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap tersangka NAL, terlebih dahulu NAL dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya NAL dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 04 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus berjuang di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, menjaga integritas hukum, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sekaligus menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional melalui penyelamatan aset dan uang negara dari tindak pidana korupsi.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam pemungutann liar pada pembayaran honor dan penyalahgunaan pembayaran SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA. 2023. (KZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *