Pemkab Nias Barat Larang Naikkan Harga Dan Penimbunan Barang Di Situasi Bencana

  • Bagikan

NIAS BARAT (Berita): Pemerintah Kabupaten Nias Barat resmi mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan menaikkan harga kebutuhan pokok secara tidak wajar serta menahan stok barang selama masa darurat bencana alam. Edaran ini diterbitkan di Onolimbu, Rabu (3/12/2025).

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan masyarakat, mengingat meningkatnya permintaan pascabencana di beberapa wilayah Nias Barat.

Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha, distributor, dan pemilik toko untuk turut menjaga kondisi pasar tetap stabil, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Pelanggaran atas aturan ini akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab juga mengimbau warga agar tetap tenang dan segera melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar.

Pemerintah daerah menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak agar distribusi bantuan dan kebutuhan pokok dapat berjalan lancar tanpa hambatan. (KZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *