KPPU Siap Sidangkan Kasus Penjualan Tidak Sehat AC AUX

  • Bagikan
Oplus_131072

JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah selesai
melakukan proses pemberkasan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (air conditioner) merek AUX yang melibatkan beberapa pelaku usaha asing.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Jumat (14/11/2025).

Saat ini kasus tersebut telah siap masuk ke tahap Sidang Majelis Komisi. Peningkatan status tersebut ditetapkan dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 12 November 2025 di Jakarta.

Kasus ini melibatkan beberapa Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (“AUX
Electric”), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT. Teknologi Cipta Harapan
Semesta (“TCHS”). AUX Electic, perusahaan bagian dari AUX Group (konglomerat global asal Tiongkok yang berdiri sejak 1986) bergerak di bidang pengembangan, produksi, dan penjualan sistem HVAC (termasuk AC sentral dan unit pemulih panas/ventilator).

AUX Exim, juga merupakan anak usaha AUX Group, bertanggung jawab atas ekspor-impor produk grup, terutama AC, heat pump, serta perangkat pendukung HVAC. Sementara, TCHS bergerak dalam distribusi dan manufaktur sistem pendingin (air conditioning), yang saat ini merupakan
distributor eksklusif satu-satunya sistem pendingin AUX Air Conditioning di Indonesia.

Dugaan pelanggaran bermula dari perilaku AUX Electric dan AUX Exim yang memutus
secara sepihak kerja sama penjualan/distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) yang telah terjalin selama 20 tahun silam padahal selama bertahun-tahun tersebut, PT BEST tersebut telah berupaya memperkenalkan dan mengembangkan pemasaran produk
pendingin udara (AC) merek AUX hingga dapat diterima oleh konsumen di Indonesia.

Pemutusan hubungan kerja sama sepihak tersebut terjadi tahun 2024, setelah melalui
serangkaian hambatan kegiatan usaha yang dialami oleh PT BEST yang pada akhirnya
mematikan usaha PT BEST dalam melakukan penjualan produk pendingin udara (AC) merek
AUX di Indonesia.

Selanjutnya, dalam rangka menjaga keberlanjutan penjualan/distribusinya, AUX Grup bekerja sama dengan perusahaan baru bernama PT Teknologi Cipta Harapan
Semesta (“TCHS”).

Atas dasar rangkaian peristiwa dan perilaku tersebut maka KPPU telah mendapatkan
alat bukti yang cukup dan layak telah terjadinya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, terkait hambatan kegiatan usaha yang dialami PT BEST oleh AUX Electric, AUX Exim dan TCHS dalam penjualan dan distribusi produk pendingin udara (AC) merek AUX.

Pada proses selanjutnya, melalui pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi, pihak
Investigator dan para Terlapor akan dipertemukan dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, dan saksi maupun ahli yang berkaitan dengan dugaan tersebut di hadapan Majelis Komisi.

Jika terbukti, para Terlapor dapat dikenakan denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh atau 10 persen dari total penjualan, pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.(wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *