Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330,761 Juta

  • Bagikan

GUNUNGSITOLI (Berita): Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara kembali dibuktikan.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, telah dilaksanakan penyerahan/penitipan uang kerugian negara sebesar Rp330.761.116 dari perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara serta pembangunan tembok penahan tanah Rumah Sakit Pratama Lologolu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023; Selasa (21/10/2025)

Penyerahan uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh tersangka “ETG”, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Penyerahan dilakukan secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, sekaligus bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan, uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 330 juta lebih tersebut berasal dari dua perkara berbeda, yaitu:Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp202.216.939; dan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu sebesar Rp128.544.177.

Seluruh uang kerugian negara tersebut telah disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebagai dana sitaan tanpa bunga untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH menyampaikan bahwa keberhasilan penyidik dalam menerima pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bukti nyata kesungguhan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga marwah institusi sebagai penjaga keadilan dan keuangan negara.

“Pengembalian uang negara ini adalah bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini juga menjadi refleksi bahwa Kejaksaan bukan hanya menindak, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara demi kepentingan rakyat,” tegas Kajari Gunungsitoli.

Dengan capaian ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus berjuang di garda depan dalam pemberantasan korupsi, menjaga integritas hukum, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sekaligus menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional melalui penyelamatan aset dan uang negara dari tindak pidana korupsi. (KZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *