BATUBARA (Berita): Wakil Bupati (Wabup) Batubara, Syafrizal, SE, MAP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara dalam rangka penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Batubara Senin (20/10/2025).
Acara itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, para asisten Setdakab, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Pidato Wakil Bupati Batubara Syafrizal menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) merupakan instrumen penting untuk mendorong peran aktif perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah.
TJSLP mencakup kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, guna meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang selaras dengan program pembangunan daerah.
Katanya, TJSLP mendorong partisipasi aktif perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan melalui kontribusi positif di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Bentuk partisipasi tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan bina lingkungan, kemitraan usaha mikro dan koperasi, pemberdayaan masyarakat, serta sumbangan atau donasi.Kabupaten Batubara tengah tumbuh dan berkembang dengan keberadaan kawasan industri dan perusahaan yang menjadi kekuatan utama pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan keterbatasan kemampuan pendanaan pemerintah daerah, keterlibatan perusahaan dan pengelola kawasan industri melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Batubara.(als)













