PT Bukit Asam, Perusahaan Tambang Pertama Peroleh Kepatuhan Persaingan Usaha

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan sektor pertambangan pertama yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Kamis (9/10/2025).

Penetapan ini dilakukan melalui Sidang
Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025, berdasarkan Peraturan
KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Sidang, dengan kehadiran para Anggota KPPU, baik secara luring maupun daring sebagai Anggota Sidang.

Program kepatuhan yang disahkan berlaku
selama lima tahun sejak tanggal penetapan.
KPPU menyambut langkah PTBA sebagai tonggak penting dalam mendorong budaya
persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan, serta mengapresiasi inisiatif PTBA untuk menjadi pionir dalam menerapkan program kepatuhan di sektor tersebut.

KPPU juga menegaskan bahwa penetapan ini bukanlah akhir dari proses. “Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersifat dinamis dan perlu terus dikembangkan agar sejalan dengan perubahan struktur pasar serta praktik bisnis yang berkembang,” tutur Hilman.

Sebagai informasi, PTBA sendiri telah mengajukan program ini sejak 12 April 2023
dan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Dalam sidang penetapan, hadir Direktur
Utama PTBA Arsal Ismail bersama jajaran manajemen, seperti bersama Head Legal &
Regulatory Affairs Zulfikar Azhar dan Head Corporate Finance Eko Prayitno. Penetapan atas program kepatuhan tersebut menunjukkan komitmen PTBA untuk menanamkan prinsip
persaingan usaha sehat dalam tata kelola perusahaan.

Ke depan, KPPU berharap langkah PTBA dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha di
berbagai sektor, khususnya pertambangan. “Perusahaan-perusahaan lain di bawah
ekosistem Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun BUMN sektor tambang seharusnya dapat mengikuti jejak ini.

Karena kepatuhan sejak dini adalah bentuk komitmen preventif untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat dan mencerminkan kepatuhan terhadap aturan hukum, serta memperkuat transparansi dan integritas bisnis di Indonesia,” tutup Hilman. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *