BATUBARA (Berita): Kasat Lantas Polres Batubara AKP Simon E.Simatupang SH,MH.I mengintruksikan kepada Personil agar melayani masyarakat dengan senyum (humanis) di SATPAS Kantor pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Rabu (8/10-2025).
Pesan WhatsApp resmi Kasie Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi SH menyebutkan, proses penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.Petugas dihimbau agar memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang persyaratan pengurusan SIM baru, perpanjangan dan peningkatan golongan).Petugas mengarahkan kepada masyarakat untuk pembayaran PNBP SIM di loket BRI (sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020).
Kemudian Petugas menghimbau masyarakat agar mengisi formulir dan proses registrasi,Input data dan Identifikasi operator SIM, pelaksanaan pencerahan dan ujian teori untuk SIM baru, pelaksanaan uji praktek roda 2 (dua) dan roda 4 (empat), Proses percetakan SIM, Pengisian formulir SKM.
Personil yang bertugas IPDA Archen F.R Tamba SH, AIPTU J.Simanjuntak (SIM Keliling), AIPDA Prengki Butar-Butar
(Dinas), AIPDA Riadi,BRIPKA Liandrusn Silitonga, BRIGPOL Jessika Siahaan,
BRIPTU Diki Darmawan (SIM Keliling) sebut Humas.(als)













