MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap Dua orang pelaku pencurian modus pecah kaca yang terjadi di Empat lokasi yang berbeda, Selasa (30/9).
Keduanya terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.Karena saat di lakukan pengembangan melakukan perlawanan terhadap petugas
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti melalui Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak yang di dampingi Kasi Humas Aiptu Ayu.Lubis.SH mengatakan pelaku Willy Sihombing (35) warga jalan Komplek Griya kec Medan Labuhan dan Dison Pakpahan (30) warga komplek Griya Martubung kec.medan Labuhan ini di tangkap Sabtu (20/9/) sekitar jam 16.00.Wib di jalan Nibung Raya Kel.petisah Tengah.
Berawal Selasa (17/9/) kedua pelaku melihat korban RSS (55) warga jalan Sei Batu Gingging Kel.PB Selayang I kec.Medan Selayang Serdang mengendarai mobil dengan kaca mobil terbuka dan melihat sebuah tas di samping korban.
Kemudian kedua pelaku mengikuti korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya setelah korban sampai dirumah,korban turun dari mobil dengan pintu terbuka dan membuka inti pagar.
Saat korban membuka pintu pagar, pelaku DP turun dari sepeda motor langsung menuju mobil korban dan mengambil tas yang berisi uang Rp.2500.000,-di bangku mobil, Kemudian melarikan diri.
Berdasarkan beberapa laporan korban di lakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan di lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari keterangan pelakuaksi Pencurian dengan pecah kaca tersebut sudah di lakukan di Empat lokasi yang berbeda.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa Satu (1 ) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 6116 AKP warna Hitam Biru. Satu (1 )potong Jaket Grap online warna hijau.
Satu (1) potong Jaket Warna biru Langit.Dua (2) buah Busi alat untu Pemecah kaca.Satu (1) buah Topi Coklat merek Convers dan Satu (1) buah helm Hitam Merek Honda. Pelaku di jerat dengan pasal 362 dan 363 KUHPidana (ML)













