MEDAN (Berita): Seorang pelaku penjambretan Hand Phone yang terjadi di jalan Sampul Kel.Sei Putih Barat Kec.Medan Petisah di tangkap.Kamis (25/9/25)
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu PM.Tambunan kepada beritasore.co.id mengatakan pelaku Malikul Mulki als Oki (26) warga jalan Kiwi Kel.Sei Sikambing B Kec.Medan Sunggal ini di tangkap berdasarkan laporan korbannya Fani Oktafia Gho (18) dengan LP/B/777/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
Berawal Kamis (25/9/25) jam 19.00.Wib.Korban yang baru saja selesai kuliah menuju pulang ke rumah kos sedang berjalan kaki sambil memegang sebuah Hand Phone di jalan Sampul Kel.Sei Putih Barat.Kec.Medan Petisah.
Kemudian dari arah belakang korban, datang Dua orang pelaku dengan mengendarai Sepeda motor merampas HP milik korban yang sedang di pegang.
Setelah aksi kedua pelaku berhasil merampas HP korban,pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban.
Petugas Opsnal Polsek Medan Baru yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Pengejaran yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu PM.Tambunan.SH.MH mengamankan seorang pelaku inisial Oki yang masih berada di sekitar jalan Sampul.
Dari keterangan pelaku Oki,aksinya di lakukan bersama dengan Alung (DPO).Sementara pelaku oki sebagai penjambretan sedangkan Alung sebagai joki.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti Satu (1) unit Hand Phone A 16 warna Hitam Merk Samsung.pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana,bPungkas Tambunan (ML)













