Gunungsitoli (Berita): Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli tentang Penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025 dilaksanakan diruang rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (22/09/2025)
Rapati dipimpin oleh Ketua DPRD Adrianus Zega di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD dihadiri oleh Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., bersama Wakil Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase, S.H
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme penyusunan perubahan APBD yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD Kota Gunungsitoli yang telah memberikan perhatian, dukungan, serta partisipasi aktif dalam seluruh tahapan pembahasan.
Wali Kota menjelaskan, substansi kebijakan perubahan APBD 2025 yang disepakati mencakup lima hal pokok, yakni:
1. Penyelarasan proyeksi pendapatan daerah berdasarkan asumsi dan regulasi yang berlaku.
2. Penyelarasan program/kegiatan kebijakan pemerintah tingkat pusat, provinsi, dan daerah sesuai petunjuk teknis pelaksanaan.
3. Pemenuhan alokasi mandatory spending, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dana desa (ADD), sarana-prasarana kesehatan, serta digitalisasi layanan kesehatan.
4. Pemenuhan kebutuhan belanja prioritas pembangunan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
5. Pemanfaatan SILPA tahun anggaran sebelumnya yang diarahkan sesuai peruntukannya.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota berharap nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, para Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.(KZ)













